Archive title

Autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et dolore feugait.

Monthly Archive 13 Juli 2023

Webinar Series APHTN – HAN Menuju Pemilu 2024

SURAKARTA –  Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyelenggarakan Webinar Series APHTN-HAN Menuju Pemilu 2024 – Series 2 : Menakar Konstitusionalitas Syarat Usia Capres dan Cawapres dengan Pengantar Diskusi yaitu Prof.Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN , lalu beberapa narasumber yaitu : Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jendral  Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK), lalu Dr. Ferry Daud Liando, S.I.P., M.Si. selaku Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, lalu Dr.M. Rullyandi, S.H., M.H. selaku Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, dengan Moderator yaitu Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H. berasal dari Institut Agama Islam Polewali Mandar dan juga selaku Pengurus Daerah APHTN-HAN Sulawesi Barat. Acara diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga selesai dan dilaksanakan melalui ZOOM Meeting serta ditayangkan dalam Kanal YouTube APHTN-HAN Official

Syarat usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang hangat. Sejak ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, syarat usia untuk menjadi capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun. Namun, beberapa pihak telah mempertanyakan konstitusionalitas dari syarat usia ini, mengklaim bahwa hal tersebut membatasi hak politik individu. Pendukung syarat usia minimal untuk capres dan cawapres berargumen bahwa pengalaman dan kedewasaan adalah faktor penting dalam memimpin sebuah negara. Usia yang lebih matang diyakini dapat memberikan kebijaksanaan dan pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi tugas dan tanggung jawab kepemimpinan. Selain itu, mengharuskan calon memiliki usia yang lebih tinggi dapat menghindarkan negara dari risiko pemimpin yang kurang matang secara emosional atau belum memiliki pemahaman yang cukup tentang masalah yang kompleks di tingkat nasional.

Namun, di sisi lain, para penentang syarat usia tersebut berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap individu yang memenuhi persyaratan lainnya, seperti syarat kewarganegaraan dan pendidikan. Mereka berpendapat bahwa kemampuan kepemimpinan seseorang tidak dapat diukur secara langsung berdasarkan usia, dan seharusnya diberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kualifikasi dan visi kepemimpinan yang kuat, terlepas dari usia mereka. Dalam konteks konstitusionalitas, argumen pro dan kontra syarat usia capres dan cawapres perlu dipertimbangkan dengan seksama. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memang memberikan ruang untuk adanya batasan-batasan dalam menjalankan hak politik. Namun, batasan tersebut haruslah rasional dan didasarkan pada tujuan yang sah, seperti kepentingan nasional atau kestabilan politik.

Untuk menilai konstitusionalitas syarat usia capres dan cawapres, diperlukan pengujian terhadap tujuan dan justifikasi yang mendasarinya. Apakah tujuan dari persyaratan usia ini sesuai dengan kepentingan nasional dan apakah batasan usia secara objektif berkontribusi terhadap tujuan tersebut. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan apakah batasan usia ini merupakan solusi yang proporsional dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan tersebut. Pengujian konstitusionalitas juga dapat melibatkan pertimbangan tentang hak asasi manusia, termasuk hak individu untuk berpartisipasi dalam proses politik dan terlibat dalam kepemimpinan negara. Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang diakui secara luas dalam sistem demokrasi, dan batasan-batasan yang diterapkan terhadap hak-hak tersebut harus memenuhi standar yang ketat dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dan hak individu.

Dalam konteks ini, penting bagi para pembuat kebijakan dan ahli hukum untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap syarat usia capres dan cawapres di Indonesia. Evaluasi tersebut harus mempertimbangkan argumen pro dan kontra serta prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Jika terdapat temuan yang meyakinkan mengenai ketidaksesuaian syarat usia tersebut dengan konstitusi atau hak-hak asasi manusia, maka perlu dipertimbangkan langkah-langkah untuk merevisi atau menghapus syarat usia tersebut. Dalam upaya membangun sistem demokrasi yang inklusif dan memperkuat partisipasi politik, penting untuk terus melakukan diskusi terbuka dan mendalam mengenai syarat usia capres dan cawapres di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan nasional dan hak-hak individu, serta memastikan bahwa proses pemilihan kepemimpinan negara mencerminkan kehendak rakyat secara luas. (Red.)

 

Dialog Interaktif RRI Surakarta bersama Kapolresta Surakarta

SURAKARTA – Pada Kamis (13/07) Pukul 08.00 – 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta bekerjasama dengan Polresta Surakarta mengadakan acara Dialog Interaktif bertajuk “Tekan Kasus Kecelakaan Melalui Ops Patuh.” Dalam acara ini dihadirkan narasumber yaitu Kombes Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. selaku Kapolresta Surakarta, lalu Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. selaku Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, dengan Moderator yaitu Pramesti Hariyani . Dalam dialog tersebut membahas mengenai Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan oleh Polresta Surakarta pada 10 Juli hingga 23 Juli 2023 . 

Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat dan mencegah kecelakaan lalu lintas di Surakarta dan sekitarnya, Polresta Surakarta akan melaksanakan Operasi Patuh Candi 2023. Operasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang sering kali berakibat fatal. Dalam kurun waktu dua minggu, Operasi Patuh Candi akan fokus pada edukasi, penyuluhan, dan teguran kepada pengendara. Langkah-langkah ini diambil untuk membantu masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengingatkan mereka tentang bahaya yang mungkin timbul akibat kelalaian saat berkendara.

Salah satu aspek penting yang akan difokuskan dalam operasi ini adalah kelengkapan saat berkendara, terutama penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Polresta Surakarta akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan helm yang sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Selain itu, Operasi Patuh Candi juga akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan berkendara secara luas melalui kampanye sosial, brosur, spanduk, dan media massa. Polresta Surakarta akan bekerja sama dengan komunitas, sekolah, dan lembaga pemerintah untuk mencapai dampak yang lebih luas.

Selama pelaksanaan operasi, petugas kepolisian akan melakukan patroli aktif di jalan raya dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Teguran ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki perilaku berkendara mereka. Operasi Patuh Candi 2023 Polresta Surakarta mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman. Dengan kesadaran dan kerjasama yang baik antara pengendara, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Surakarta dan Soloraya dapat ditekan secara signifikan. Operasi Patuh Candi 2023 Polresta Surakarta adalah langkah konkret untuk menciptakan budaya keselamatan berkendara yang lebih baik di Surakarta dan Soloraya. 

Call For Paper – UNS 3rd International Conference of Democracy and National Resilience (ICDNR) 2023

The 3rd UNS International Conference of Democracy and National Resilience (ICDNR) 2023 merupakan acara yang sangat dinantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 24 September 2023. Dengan tema besar “Election Integrity: A Framework for Guaranteeing the Democracy Rights and Fairness in the Modern Era” konferensi tersebut bertujuan untuk membahas isu-isu kritis seputar integritas pemilu dalam sistem demokrasi saat ini. 

Di era yang ditandai dengan kemajuan teknologi yang pesat dan meningkatnya keterkaitan, memastikan integritas pemilu telah menjadi perhatian utama negara-negara di seluruh dunia. Tema Besar konferensi mencerminkan kebutuhan mendesak untuk membangun kerangka komprehensif yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, melindungi hak-hak warga negara, dan mempromosikan keadilan dalam proses pemilu.

ICDNR ke-3 akan menghadirkan berbagai pakar, cendekiawan, pembuat kebijakan, dan praktisi dari seluruh dunia untuk terlibat dalam diskusi yang bermakna, berbagi wawasan, dan mengusulkan solusi inovatif untuk meningkatkan integritas pemilu. Konferensi ini akan berfungsi sebagai platform untuk kolaborasi, pertukaran pengetahuan, dan eksplorasi praktik terbaik yang dapat diimplementasikan dalam konteks politik yang berbeda.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:

 A) Deadline for registration and full paper submission: August 15, 2023

 B) Announcement of Accepted Papers: September 5, 2023

 C) Conference Payment Deadline: September 12 2023

 D) Presentation Submission Deadline: September 20, 2023

 E) Conference Date: September 23-24 2023 

Keseluruhan Artikel yang terseleksi akan dipublikasikan pada Indexed Proceeding Atlantis Press

Jika Saudara/i berminat berpartisipasi dalam ICDNR 2023, silahkan mengunjungi situs untuk Manuscript submission:https://icdnr.uns.ac.id/guideline-for-author/ 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC dengan nomor +62 895401941502 (WhatsApp)

Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan Kebupaten Sukoharjo Tahun 2023

Pemerintah berada dalam wilayah “state”, sedangkan ORMAS berada pada wilayah “civil society”. sama-sama memiliki peran yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa.

Organisasi masyarakat sebagai wadah dalam rangka menjakin hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara, merupakan lembaga partisipasi masyarakat dan penguatan sistem sosial, yang merupakan salah satu perangkat dalam sistem kenegaraan kita.

Bagaimana cara memghindari persoalan administrasi, kondusivitas bahkan tindak pidana pada ormas merupakan tanggungjawab bersama.