{"id":3137,"date":"2024-01-21T03:00:13","date_gmt":"2024-01-21T03:00:13","guid":{"rendered":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/?p=3137"},"modified":"2024-01-21T03:01:21","modified_gmt":"2024-01-21T03:01:21","slug":"prof-dr-sunny-ummul-firdauss-h-m-h-paparkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/?p=3137","title":{"rendered":"Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus,S.H.,M.H Paparkan"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-post\" data-elementor-id=\"3137\" class=\"elementor elementor-3137\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-d3db59a e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-parent\" data-id=\"d3db59a\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-c72d4c0 elementor-widget elementor-widget-image\" data-id=\"c72d4c0\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"image.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"682\" src=\"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n-1024x682.jpg\" class=\"attachment-large size-large wp-image-2400\" alt=\"\" srcset=\"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n-1024x682.jpg 1024w, https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n-300x200.jpg 300w, https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n-768x512.jpg 768w, https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n-1536x1023.jpg 1536w, https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/337393793_1636486346814757_8271674396277232677_n.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/>\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-efda0aa e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-parent\" data-id=\"efda0aa\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-9dbe2bf elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"9dbe2bf\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>dikutip dari KOMPAS [06\/01\/2024] &#8211; Pasca-kecelakaan kereta api di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan Bandung Raya, peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan warganet.<br \/>Warganet menilai peran KNKT justru dikurangi dan menyebut pemerintah tidak menempatkan keselamatan menjadi prioritas.<\/p><p>Pada Perpres Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki tiga tugas, sementara pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, KNKT hanya mempunyai satu tugas. Lantas, benarkah peran KNKT berkurang setelah pembaruan Perpres?<\/p><p>Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan, KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkup Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi.<br \/><br \/>\u201cKNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,\u201d ujar Sunny kepada Kompas.com, Sabtu (6\/1\/2024).<br \/><br \/>Ia menjelaskan, tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi.<br \/><br \/>Terkait komentar bahwa KNKT \u201cdigembosi\u201d karena hanya memiliki satu tugas pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, Sunny menjelaskan komite ini melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas no blame, no judicial, dan no liability investigation.<br \/><br \/>\u201cTujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui apa, bagaimana, dan mengapa kecelakaan itu terjadi dengan dasar identifikasi kelemahan pada sistem keselamatan,\u201d ungkapnya.<br \/><br \/>Dengan begitu, kata Sunny, pemerintah dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.<\/p><p>Ia menjelaskan,\u00a0KNKT\u00a0mempunya beberapa wewenang dalam rangka melakukan investigasi, yakni:<br \/><br \/>Memasuki tempat kejadian kecelakaan<br \/>Mengumpulkan barang bukti<br \/>Mengamankan on board recording (OBR)<br \/>Memanggil dan meminta keterangan saksi<br \/>Menentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan<br \/>Membuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi.<br \/><br \/>Sunny menerangkan, hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.<br \/><br \/>Terkait kasus tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, maka hasil tersebut dapat diberikan kepada Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik<br \/><br \/>\u201cPP no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang merupakan payung hukum perpres 102 tahun 2022 mengamanatkan dalam,\u201d terang Sunny.<br \/><br \/>\u201cPasal 46 \u201c Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri,\u201d sambungnya.<br \/><br \/>Sunny menjelaskan, Pasal 53 PP no 62 tahun 2013 mengamanatkan bahwa informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.<br \/><br \/>Sementara pada pasal 50 mengamanatkan bahwa sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana diselenggarakan oleh KNKT.<br \/><br \/>Berdasarkan dua pasal tersebut, Sunny menyebutkan bahwa tidak ada\u00a0peran KNKT\u00a0yang dikurangi.<br \/><br \/>Terlebih saat ini KNKT mempunyai 7 fungsi tambahan selain melakukan investigasi kecelakaan transportasi.<br \/><br \/>Fungsi tersebut meliputi:<br \/><br \/>Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai\/ pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga\/ organisasi profesi terkait, masyarakat, dan\/ atau pihak lain;<br \/>Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;<br \/>Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;<br \/>Pemberian dan\/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;<br \/>Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;<br \/>Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan<br \/>Penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan Transportasi.<\/p><div><br \/>Sunny berpendapat, KNKT-lah yang harus meningkatkan pembaruan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.<\/div>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>dikutip dari KOMPAS [06\/01\/2024] &#8211; Pasca-kecelakaan kereta api di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan Bandung Raya, peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan warganet.Warganet menilai peran KNKT justru dikurangi dan menyebut pemerintah tidak menempatkan keselamatan menjadi prioritas. Pada Perpres Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki tiga tugas, sementara pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, KNKT hanya mempunyai satu tugas. Lantas, benarkah peran KNKT berkurang setelah pembaruan Perpres? Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan, KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkup Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi. \u201cKNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,\u201d ujar Sunny kepada Kompas.com, Sabtu (6\/1\/2024). Ia menjelaskan, tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Terkait komentar bahwa KNKT \u201cdigembosi\u201d karena hanya memiliki satu tugas pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, Sunny menjelaskan komite ini melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas no blame, no judicial, dan no liability investigation. \u201cTujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui apa, bagaimana, dan mengapa kecelakaan itu terjadi dengan dasar identifikasi kelemahan pada sistem keselamatan,\u201d ungkapnya. Dengan begitu, kata Sunny, pemerintah dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Ia menjelaskan,\u00a0KNKT\u00a0mempunya beberapa wewenang dalam rangka melakukan investigasi, yakni: Memasuki tempat kejadian kecelakaanMengumpulkan barang buktiMengamankan on board recording (OBR)Memanggil dan meminta keterangan saksiMenentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaanMembuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi. Sunny menerangkan, hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah. Terkait kasus tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, maka hasil tersebut dapat diberikan kepada Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik \u201cPP no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang merupakan payung hukum perpres 102 tahun 2022 mengamanatkan dalam,\u201d terang Sunny. \u201cPasal 46 \u201c Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri,\u201d sambungnya. Sunny menjelaskan, Pasal 53 PP no 62 tahun 2013 mengamanatkan bahwa informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. Sementara pada pasal 50 mengamanatkan bahwa sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana diselenggarakan oleh KNKT. Berdasarkan dua pasal tersebut, Sunny menyebutkan bahwa tidak ada\u00a0peran KNKT\u00a0yang dikurangi. Terlebih saat ini KNKT mempunyai 7 fungsi tambahan selain melakukan investigasi kecelakaan transportasi. Fungsi tersebut meliputi: Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai\/ pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga\/ organisasi profesi terkait, masyarakat, dan\/ atau pihak lain;Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;Pemberian dan\/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; danPenyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan Transportasi. Sunny berpendapat, KNKT-lah yang harus meningkatkan pembaruan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3137","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3137","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3137"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3137\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3140,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3137\/revisions\/3140"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3137"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3137"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pusdem.lppm.uns.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3137"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}