Penambahan dana bantuan partai politik (banpol) menjadi sansat penting dilakukan untuk saat ini, dengan salah satu tujuan agar partai politik (parpol) tidak dikuasai sekelompok orang. Peruntukan dana Banpol adalah untuk keperluan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan. Pendidikan politik untuk internal parpol, yakni kaderisasi dan eksternal bagi masyarakat secara luas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dana banpol di tingkat pusat Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah, dan Rp 1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten kota namun pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kemampuan dari APBN dan APBD. DIlaksanakan di LPPM UNS 31 Januari 2023