“DPD saat ini berada di dua domain. Pertama, domain kebijakan daerah atau legislasi. Kedua, domain kebijakan pusat. Ini menarik karena kalau kita lihat, wewenang dan tugas lembaga negara tidak ada yang seperti itu,” kata, Ma’aruf Cahyono
https://radarsolo.jawapos.com/read/2018/12/10/107748/kewenangan-dpd-masih-jadi-sorotan-akademisi