PUSDEMTANAS – Menurut Pendapat Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus,S.H.,M.H, Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, tidak memerlukan sosok wakil wali kota berdasarkan beberapa alasan utama:
Efektivitas Pemerintahan: Menurut beliau, pemerintahan di Solo sudah berjalan dengan efektif tanpa adanya wakil wali kota. Keberhasilan Wali Kota Solo dalam menjalankan tugas-tugasnya dianggap cukup untuk mengelola kota tanpa perlu bantuan tambahan dalam bentuk wakil.
Kebutuhan Administratif: Dalam konteks administrasi dan kebijakan lokal, pakar hukum berpendapat bahwa posisi wakil wali kota tidak menambah nilai lebih. Struktur pemerintahan yang ada dianggap sudah memadai untuk menangani berbagai masalah dan kebijakan yang ada di kota Solo.
Efisiensi Anggaran: Penghapusan atau ketidakperlunya posisi wakil wali kota dapat mengurangi beban anggaran daerah. Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat digunakan lebih efisien untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak atau strategis.
Kepemimpinan yang Kuat: Pakar hukum juga menganggap bahwa kepemimpinan yang kuat dari Wali Kota Solo cukup memadai untuk memimpin kota dan menangani berbagai tantangan tanpa memerlukan wakil.
Kesimpulannya, pendapat ini menggarisbawahi bahwa posisi wakil wali kota di Solo mungkin tidak memberikan manfaat tambahan yang signifikan dalam konteks pemerintahan dan administrasi kota saat ini.