[Berita dimuat pada detiknews Sumber] Sejumlah saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dari KPU Solo. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, itu merupakan hak mereka sebagai saksi. Saksi dari dua paslon tersebut enggan…