SURAKARTA (10/01/2024) – PUSDEMTANAS bersama dengan Kejaksaan, Kasatreskrim, dan Bawaslu Kabupaten Purworejo Mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran Pemilu yang Mengarah Tindak Pidana Pemilu. Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan;
Dalam penangan tindak pidana pemilu, sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sebenarnya sudah memakai sistem terintegrasi yaitu sistem peradilan pidana (integrated Criminal Justice system).
Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra gakkumdu; dan Penerapan Pasal 55 KUHP adalah merupan terobosan hukum yang dapat diterapkan oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan penuntut dalam menangani tindak pidana pemilu apabila ketiadaan subjek dalam ketentuan pidana Pemilu.
Untuk adanya kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu penting kiranya penerapan Pasal 477 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 secara komprehensif bahwa Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal tersebut telah menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu diselasaikan menurut KUHAP karena proses penyelidikan adalah merupakan proses penagananan pelanggaran dengan waktu yang tidak dapat dipisahkan antara penyelidikan dilakukan oleh Penyisik POLRI dan pengkajian/klarifikasi dilakukan oleh Sentra Gakkumdu; Tidak hanya KUHAP yang dapat diterapkan dalam penanganan tindak Pidana pemilu namun juga Kitab undang- undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan dalam mengisi kekosongan Hukum penanganan tindak Pidana Pemilu; dan untuk menghindari intervensi dalam penaganan kasus penting kiranya dalam menerapkan secara utuh Pasal 486 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa penyidik dan penuntut menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu agar sistem yang terintegrasi dalam penanganan tindak pidana pemilu dapat tercapai.