Edit Template

PUSDEMTANAS LPPM UNS Bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia Selenggarakan Focus Group Discussion “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia” Bersama Seluruh Stakeholder

Pada hari Selasa, 6 Februari 2024 telah diselenggarakan Focus Group Discussion mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia yang diwakili oleh Dian Sasmita, S.H., M.H. (Komisioner KPAI), Komnas HAM Republik Indonesia yang diwakili Anis Hidayah, S.H., M.H. (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM), Komisioner Komnas Perempuan yang diwakili oleh Sri Nurherawati, S.H. (Eks Komisioner Komnas Perempuan), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga yang diwakili oleh Lita Anggraini (Koordinator Nasional JALA PRT), JARAK Indonesia yang diwakili oleh Maria Clara Bastiani, S.Psi. (Direktur Eksekutif JARAK), serta peneliti PUSDEMTANAS yang diwakili oleh Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. Dalam Focus Group Discussion ini dihadiri pula oleh 50 peserta secara luring di UNS Tower maupun daring melalui zoom meeting.

Sebagaimana diketahui perlindungan hukum merupakan suatu hal yang substansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Salah satunya yaitu pada aspek perlindungan hak ketenagakerjaan bagi warga negara. Perlindungan ini diejawantahkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui sektor ketenagakerjaan dibagi menjadi sektor formal dan informal. Sebagaimana dijelaskan, sektor informal perkotaan ini juga didalamnya terdapat Pekerja Rumah Tangga. Sebagaimana diketahui Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun permasalahan yang dihadapi, penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini belum disahkan padahal proses penyusunan sudah dilaksanakan selama 20 tahun.

Dian Sasmita (KPAI Indonesia) menjelaskan Dalam relasi tanggung jawab antara negara – PRT anak, negara memiliki mandat dan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak termasuk PRT anak. Negara perlu melakukan upaya pemberian perlindungan hukum dan sosial Pendidikan terkait upah, kekerasan, dan eksploitasi. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan penghapusan pekerja anak, termasuk PRT anak. Meski begitu, dalam kondisi-kondisi yang memaksa anak menjadi pekerja, negara harus memenuhi hak-hak anak termasuk pemulangan dan reintegrasi PRT anak. Negara juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi untuk memajukan pemenuhan dan perlindungan anak. Selanjutnya Maria Clara Bastiani (Jarak Indonesia) persoalan yang dihadapi oleh PRT diantaranya rawan kekerasan dan pelecehan; tidak ada akses informasi; jam kerja panjang dan tidak hari libur; tidak bisa berorganisasi; terisolir/tidak diperbolehkan keluar; tidak ada kontrak menyebabkan PRT memiliki posisi tawar rendah; tidak diakui sebagai profesi dan lain sebagainya. Adapun terkait substansi RUU Perlindungan PRT, JARAK menilai perlu ada penanganan penyalur tradisional, penghentian PRT Anak dalam jangka waktu 5 tahun, dan pengawasan dengan melibatkan masyarakat untuk mendampingi pengawas ketenagakerjaan. Di samping itu, perlu adanya kebijakan yang memperkuat keberadaan PRT dan memberikan hak PRT sebagai kerja, pencegahan PRT Anak, serta rujukan penanganan kasus.

Selanjutnya berkaitan dengan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga, menjadi suatu hal yang harus segera diselesaikan dan disahkan. Dimana Prof. Dr. Pujiyono menyampaikan bahwasanya Saat ini, perlindungan hukum PRT mengalami kondisi lack of norm dimana tidak ada atau kurangnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum terkait PRT. Kondisi lack of norm tersebut harus segera diatasi dengan pembentukan dan pengesahan Peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Menanggapi perkembangan RUU PRT ini, Lita Anggraini (JALA-PRT) menyatakan Pembahasan RUU PRT mengalami kemandegan dan tidak kunjung untuk disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil, selain secara konsisten menggelar aksi untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan RUU PRT, juga memberikan usulan terkait subtansi-substansi dalam naskah RUU PRT tersebut. Pada konsideran, perlu ada penyempurnaan dimana RUU PRT secara umum dinilai belum menunjukkan adanya situasi kesenjangan dalam upaya perlindungan PRT. Konsideran juga dinilai belum menunjukkan fakta sosiologis bahwa kebanyakan PRT adalah perempuan dan kelompok miskin. Selain itu perlu pula adanya penyempurnaan dan perbaikan pada beberapa aspek seperti ketentuan umum, substansi dan peraturan teknis yang akan dibuat. Hal senada juga disampaikan oleh Sri Nurherawati (Komisi Perempuan) bahwasanya beberapa substansi yang perlu diatur dalam RUU tersebut yaitu adanya lingkup pekerjaan PRT, perekrutan, penyaluran PRT, BLK/Pelatihan, kerja layak PRT, organisasi PRT, penyelesaian perselisihan dan mediasi, peran pemerintah daerah dan RT/RW dan lain sebagainya.

Sebagaimana diketahui penyusunan RUU PRT ini juga harus dikawal dan dikutsertakan partisipasi Masyarakat atau public didalamnya. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus menyampaikan bahwasanya Partisipasi publik merupakan poin utama dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan yang demokratis untuk mewujudjkan 3 elemen penting yang harus dicapai: demokrasi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pihak yang perlu dilibatkan secara khusus adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, KumHam, NGO seperti Jala dan Jarak, Universitas, LSM, mengingat sektor PRT seringkali didominasi oleh Perempuan dan melibatkan anak. Selain itu, partisipasi publik dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan merupakan amanat dari Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakan terkait masukan terhadap Naskah Akademik dan/atau RUU yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan seperti dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, dan lain-lain.

Dukungan atas penyusunan dan advokasi RUU PRT ini juga dilakukan oleh Komnas HAM, Anis Hidayah (Komnas HAM) menyampaikan Komnas HAM secara konsisten mendorong RUU PRT melalui kajian yang dikirimkan ke DPR RI dan Pemerintah, audiensi, dan media massa. Sehingga dengan adanya diskusi ini harapannya dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan efektif bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia sebagai bentuk penjaminan dan pengakomodiran hak pekerja.

Tentang PUSDEMTANAS

Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (In English : Center of Democracy and National Resilience) adalah Pusat Studi yang berada dalam naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Jurnal SOUVERIGNTY

Most Recent Posts

Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (PUSDEMTANAS)

Dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS

LPPM UNS

Category

PUSAT STUDI DEMOKRASI DAN KETAHANAN NASIONAL | LPPM UNS

© 2023-2024 PUSDEMTANAS LPPM UNS. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang