Edit Template

Kerap Dijumpai Saksi Enggan Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, Berikut Pandangan Prof.Dr.Sunny Ummul Firdaus,S.H.,M.H.

[Berita dimuat pada detiknews Sumber]

Sejumlah saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dari KPU Solo. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, itu merupakan hak mereka sebagai saksi.

Saksi dari dua paslon tersebut enggan menandatangani berita acara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kota. Dari paslon 01 ada saksi dari partai NasDem yang enggan tanda tangan. Dari paslon 03, saksi dari PDIP yang enggan tanda tangan.

Seperti diketahui, saksi dari Partai NasDem enggan tanda tangan karena kotak suara yang terlalu lama di tingkat PPK, juga karena data TPS di Sirekap tidak lengkap. Sedangkan saksi dari PDIP ogah tanda tangan karena mendapat instruksi dari DPP.

 

Sunny Ummul Firdaus mengatakan itu merupakan hak saksi bila tidak mau tanda tangan di berita acara.

“Mestinya soal keabsahan mungkin dilihat PKPU bagaimana teknisnya, artinya saksi itu tidak tanda tangan karena apa, esensi ini kita cari dulu. Kalau bukan karena perbedaan jumlah suara tetapi karena instruksi partai, kalau itu infonya benar dan (kotak suara) terlalu lama di PPK, itu hak mereka untuk tidak mau tanda tangan. Saya kira silakan saja tidak mau tanda tangan,” kata Sunny saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).

 

Menurut Sunny, pemilu akan tetap berjalan meski tidak ada tanda tangan dari para saksi.

“Tidak mau tanda tangan tidak ada alasan, proses berjalan terus. Kalau mereka tidak tanda tangan, tidak diselesaikan rekapitulasi, itu akan mengganggu pemilu. Kecuali tidak mau tanda tangan (karena) tidak ada satu kesepakatan dari hasil rekapitulasi itu sendiri,” jelas Sunny.

Sunny menjelaskan, tidak ada sanksi bagi saksi jika tidak mau tanda tangan berita acara. Namun, hal itu akan berdampak pada hasil pemilu nantinya.

“Dampak terus terang pasti ada. Hasilnya itu akan berdampak kalau saksi tidak mau tanda tangan bila ada sesuatu yang cacat, tidak sesuai proses, rekapitulasi dari level bawah ke atas menurut saksi terjadi penghitungan yang salah, pasti berdampak,” terang dia.

“Tapi kalau tidak ada alasan, tidak akan berdampak apa pun, bisa dikatakan masyarakat yang menggugat ini bisa menghalangi demokrasi,” lanjutnya.

Sunny menyebut pernah ada saksi enggan tanda tangan berita acara karena selisih data dari saksi dan penyelenggara pemilu berbeda.

Saksi NasDem-PDIP Ogah Tanda Tangan

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Solo telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota. Dari hasil penghitungan suara Pilpres dalam rekapitulasi pada Sabtu (2/3/2024)-Minggu (3/3/2024), paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dari pasangan lainnya.

Dari hasil pleno, pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara sebanyak 190.960. Disusul paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 128.674 suara. Sedangkan Paslon 03 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 56.004 suara.

Usai rapat pleno, dua saksi dari paslon 01 dan 03 enggan menandatangani surat berita acara penghitungan suara. Saksi yang enggan tanda tangan yakni dari Partai NasDem dan PDIP.

“Tidak (menandatangani) supaya nyambung dengan saksi dari kecamatan yang tidak tanda tangan juga, semangatnya agar pemilu berjalan lebih baik lagi,” kata Sekretaris DPD NasDem, Pata Hindra saat dihubungi detikJateng, Senin (4/3/2024).

Pata menyebut beberapa alasan tidak tanda tangan berita acara penghitungan suara di tingkat kota. Salah satunya karena data TPS di Sirekap tidak lengkap.

“Saksi di rekap Kecamatan untuk NasDem tidak tanda tangan karena data TPS di Sirekap tidak lengkap, kotak suara terlalu lama menginap di PPK,” bebernya.

Sementara itu dari PDIP yang diwakilkan oleh Laison Officer (LO) YF Sukasno menyebut ada dua catatan pada pleno tingkat kota. Salah satunya yakni soal tidak adanya bitingan dalam perhitungan di TPS.

“Menurut kami tidak pas di bitingan tidak ada tapi di angka ada sampai penjumlahan di TPS Tipes,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya sempat meminta membuka kotak, namun dari KPU tidak mempersilakan. Sehingga pihaknya tidak memberikan tanda tangan dan akan melaporkan ke Bawaslu.

“Mekanisme selanjutnya kami membuat catatan, saksi kami tidak tanda tangan dan kami akan laporkan ke Bawaslu,” jelasnya.

Saat itu Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan tidak masalah bila saksi dari Paslon 01 dan 03 tidak melakukan tanda tangan dalam berita acara.

“Itu hak masing-masing peserta pemilu. Ya hal ini tidak jadi masalah bila ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan di berita acara di C hasil dan D hasil,” bebernya.

Yang terpenting, Bambang menyebut alasan tidak tanda tangan itu dituangkan dalam form kejadian khusus.

“Prinsipnya semua jalan tidak menghalangi proses dan mereka tetap menerima hasil plano di tingkat Kota,” pungkasnya.

Selain di Solo, saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi juga terjadi di banyak daerah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, saksi dari pasangan calon 01 dan 03 juga menolak menandatangi rekapitulasi suara pilpres.

Tentang PUSDEMTANAS

Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (In English : Center of Democracy and National Resilience) adalah Pusat Studi yang berada dalam naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Jurnal SOUVERIGNTY

Most Recent Posts

Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (PUSDEMTANAS)

Dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS

LPPM UNS

Category

PUSAT STUDI DEMOKRASI DAN KETAHANAN NASIONAL | LPPM UNS

© 2023-2024 PUSDEMTANAS LPPM UNS. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang